Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Permasalahan Keberagamaan di Indonesia: Moderasi Beragama sebagai Solusi dan Implementasinya

Rabu, 10 Januari 2024 | Januari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T08:52:47Z

Moderasi Beragama sebagai Solusi dan Implementasinya
doc : pribadi


Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan berbagai fenomena dan masalah dalam ranah keberagamaan yang memerlukan perhatian khusus. Salah satunya adalah upaya penguatan konsep moderasi beragama yang digagas oleh Kementerian Agama RI. Pemunculan moderasi beragama diupayakan untuk mengatasi sejumlah masalah dalam keberagamaan, mulai dari kurangnya toleransi, sikap anti-kebangsaan, kekerasan dalam berbagai bentuknya, hingga penolakan terhadap kearifan lokal di Indonesia.

Moderasi beragama memiliki posisi krusial dalam menangani masalah kebangsaan. Hal ini tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Di era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0, penguatan moderasi beragama menjadi penting, terutama dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan multiagama. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan bahwa keberagaman ini, jika tidak dikelola secara tepat, dapat mengancam kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hal ini diperparah oleh meningkatnya pola pemikiran eksklusif dan ekstrim di kalangan individu atau kelompok tertentu terhadap agama.

Konsekuensi dari pola pikir ekstrim ini adalah berbagai masalah dalam keberagamaan di Indonesia. Salah satunya adalah kurangnya toleransi antar umat beragama, terlihat dari kurangnya pendirian rumah ibadah sesuai dengan jumlah umat di suatu wilayah, serta penolakan terhadap ritual keagamaan lokal di wilayah mayoritas muslim oleh sebagian kecil masyarakat muslim.

Masalah lainnya adalah sikap anti-kebangsaan, di mana sebagian kelompok menolak prinsip-prinsip dasar bangsa seperti Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sering kali berujung pada tindakan ekstrim dan terorisme yang mendiskreditkan pihak lain. Hal ini menciptakan dua kutub tafsir keberagamaan yang saling bertentangan.

Konteks politik Indonesia, terutama dalam kontestasi demokrasi lima tahunan, juga semakin dipenuhi dengan politik identitas yang berpotensi memecah belah bangsa. Oleh karena itu, penguatan moderasi beragama sebagai model cara beragama yang toleran, tanpa kekerasan, menghargai budaya, dan tetap memegang komitmen kebangsaan menjadi solusi di tengah polarisasi ekstrim dalam keberagamaan.

Dalam melihat keberhasilan penguatan moderasi beragama, survei nasional menunjukkan bahwa indeks kerukunan umat beragama (KUB) masih berkisar dalam kategori 'baik', namun dimensi toleransi tetap menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, penguatan dan penekanan pada moderasi beragama di semua aspek kehidupan masyarakat menjadi esensial.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, telah menetapkan kebijakan-kebijakan untuk penguatan moderasi beragama. Dengan melibatkan berbagai pihak, dari pemangku kebijakan hingga akademisi dan tokoh agama, upaya dilakukan untuk mencari solusi bersama dalam mewujudkan kebijakan yang lebih implementatif.

Implementasi dari penguatan moderasi beragama memerlukan pendekatan struktural dan kultural yang sinergis. Pendekatan struktural melibatkan kebijakan yang implementatif seperti pembentukan Kampung Moderasi Beragama dan kurikulum moderasi beragama dalam pendidikan. Sementara itu, pendekatan kultural menggarisbawahi adaptasi terhadap kearifan lokal, yang harus ditekankan oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari penguatan moderasi beragama.

Dalam kesimpulannya, implementasi penguatan moderasi beragama di Indonesia memerlukan peran aktif dan sinergi dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Solusi atas problematika keberagamaan membutuhkan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, menggabungkan aspek kebijakan dan kultural sebagai langkah menuju sebuah wajah keberagamaan Indonesia yang moderat, toleran, dan inklusif.

×
Berita Terbaru Update